Pesawaran – SaberPungli.Com: Kasus pengibaran bendera Merah Putih yang lusuh dan robek di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran kini resmi dilaporkan ke Polres Pesawaran oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) pada Kamis (15/08/2024). Laporan ini didukung oleh berbagai LSM dan jurnalis yang tergabung dalam FMPB.
Ketua Harian DPP FMPB, Sumara, menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bentuk protes terhadap perlakuan Bawaslu yang dianggap mencederai simbol negara. “Kami sangat kecewa dengan tindakan Bawaslu yang tidak menghargai perjuangan untuk kemerdekaan Indonesia. Bendera Merah Putih harus dihormati sebagai simbol perjuangan dan persatuan bangsa,” ujarnya.
Hendra, Ketua LSM KAMPAK Pesawaran, menambahkan bahwa bendera rusak tersebut sudah dipantau sejak sebulan lalu dan meskipun telah diperingatkan, Bawaslu tidak mengambil tindakan. “Kami berharap laporan ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan,” katanya.
Aliyaman, Ketua LSM Galak, mengimbau agar lembaga negara dapat memberi contoh yang baik dan tidak meniru tindakan yang merendahkan simbol negara. “Insiden ini memalukan bagi masyarakat Pesawaran dan harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” tegasnya.
Laporan dari FMPB dengan nomor 22 16/FMPB/VIII.24 mengenai bendera robek dan lusuh di Bawaslu Pesawaran telah diterima oleh Puspa, staf SPKT Polres Pesawaran.
(By: Endarsyah)