SK Baru Zainuri Ketua PERINDO Musi Rawas yang Sah

Jumat, 30 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musi Rawas – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Nomor :1258-SK/DPP-PARTAI PERINDO/VI/2024 Tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai PERINDO Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan di pimpin/diketuai oleh Zainuri.

Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Partai PERINDO Kabupaten Musi di ditetapkan DPP PERINDO pada tanggal 21 Juli 2024 di Jakarta. Ditanda tangani oleh Hery Tanoesoedipjo selaku ketua umum dan Ahmad Ropiq selaku sekretaris Jendral DPP partai PERINDO.

Zainuri Ketua PERINDO Kabupaten Musi Rawas saat dikonfirmasi mengatakan, “Benar saya telah menerima SK dari DPP Partai PERINDO sekitar dua bulan yang lewat mengemban amanah dari DPP Partai PERINDO sebagai ketua DPD Kabupaten Musi Rawas. Saya sudah melaporkan kepengurusan dibawah kepemimpinan saya kepada KPU Musi Rawas dan memberikan salin SK kepada KPU Musi Rawas. Ujar Zainuri (29/8/2024)

Ditempat dan waktu yang berbeda Febuar Rahman Ketua DPW Partai PERINDO Sumatera Selatan saat di konfirmasi awak Media menjelaskan, “kepengurusan DPD partai Perindo musirawas yg sekarang di ketua oleh sdr Zainuri. dalam SK terahir yang diketua oleh Zainuri tersebut. Juga mencabut SK yang diketua oleh parmi” Tegas Ketua DPW PERINDO Sumsel (30/8/2024)

Sambungnya Febuar Rahman, “sehingga yg sah adalah kepengurusan yg di pimpin oleh Zainuri. Cek di Sipol, wasalam Febuar Rahman. ketua DPW partai Perindo sumatera selatan”. tutup Febuar *

Berita Terkait

Ketum IWO Indonesia, NR Icang Rahardian, S.H., M.H., Ucapkan Selamat kepada Prof. Komaruddin Hidayat sebagai Ketua Dewan Pers 2025–2028
Gerak Cepat, Satreskrim Polres Luwu Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Kepala Dusun
Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya
Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.
Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung
Masyarakat Luwu Kembali Melakukan Aksi Protes PT. Macmahon : Masyarakat Makan Debu
JUT Desa Karyadadi Tahun Anggaran 2024 Diduga jadi Ajang Korupsi
Atas Penyebaran Berita Hoax dan Fitnah Oleh Fatris Yuniar Di Akun Medsosnya, Kepsek SDN 1 Teluk Betung  Akan Melapor Ke APH Atas Pencemaran Nama Baiknya Dan Pelanggaran UU ITE
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:51

Ketum IWO Indonesia, NR Icang Rahardian, S.H., M.H., Ucapkan Selamat kepada Prof. Komaruddin Hidayat sebagai Ketua Dewan Pers 2025–2028

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:44

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Luwu Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Kepala Dusun

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:28

Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:51

Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:43

Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung

Rabu, 30 April 2025 - 12:07

JUT Desa Karyadadi Tahun Anggaran 2024 Diduga jadi Ajang Korupsi

Rabu, 30 April 2025 - 00:20

Atas Penyebaran Berita Hoax dan Fitnah Oleh Fatris Yuniar Di Akun Medsosnya, Kepsek SDN 1 Teluk Betung  Akan Melapor Ke APH Atas Pencemaran Nama Baiknya Dan Pelanggaran UU ITE

Senin, 28 April 2025 - 12:20

Pemerintah Desa jaya Sakti Telah Mulai Laksanakan Pembangunan Rabat Beton menggunakan anggaran Dena Desa 2025

Berita Terbaru