Lampung Utara|| Saberpungli.com
Masyarakat kelurahan tanjung aman kec.kota bumi selatan kab.lampung Utara mengadakan pertemuan di kantor kelurahan tanjung aman hari jum.at (15-11-2024).
Dalam pertemuan tersebut di hadiri oleh ibuk lurah beserta staf,dan dari pihak perusahaan tower,Babinsa,khatibmas,RT 02,LK O5 dan masyarakat RT 02 kelurahan tanjung aman.
Pertemuan tersebut untuk membahas ada nya tower BTS tree yang ada di tengah-tengah Permukiman masyarakat RT 02 agar segera di pindahkan karna masyarakat tidak menginginkan ada nya tower tersebut di wilayah RT 02 kelurahan tanjung aman.
Salah Satu Tokoh Masyarakat Setempat (Iwan Setiawan) Menjelaskan Kepada Awak Media Bahwa Semenjak awal berdiri nya tower tersebut di tengah masyarakat RT 02 di mulai dari tahun 2014 selalu ada komplin dengan masyarakat,dikarenakan dari awal pengukuran dan data-data di duga cacat hukum,dikarenakan sosialisasi pada tahun 2014 tidak melibatkan perwakilan dari pemerintah daerah/atau aparatur,begitu pula dalam pengukuran awal pendirian tower tersebut.”Jelas iwan
Lebih Lanjut Iwan Meminta Pihak Perusahan PT PROTELINDO Segera Memindahkan Tower Tersebut,Karna Kami Masyarakat Tidak Ingin Lagi Ada Tower Tersebut,Banyak Masyarakat khawatir Akan Dampak Cuaca Buruk efek radiasi lingkungan dan kerusakan elekronik warga,”Tandasnya
Ibu Octa Manda Yanti S,STP.,MM.,(Lurah Tanjung Aman),Saat Menjelasakan Kepada Masyarakat & Pihak-pihak Terkait Menjelasakan Dalam Rapat Di Gedung Aula Kelurahan Tanjung Aman Dirinya Beserta Staf Telah Mengecek Arsip-Arsip Tentang Permohonan atau pun Surat Tentang Tower Tersebut Tidak ada satupun, Bila Memang Ada Walaw Izin/Pemberitahuan Tentang Pembangunan Tower Tersebut Jelas Pasti ada Arsip nya Dikantor kita”Ucap Lurah Tanjung aman
Sampai Berita ini Di terbitkan Awak Media Bersama Team Sedang Mencoba Konfirmasi Baik kepada PT PROTELINDO,Dinas-dinas Terkait Serta Pj.Bupati Lampung Utara.