Langgar Permendikbud, SMAN 10 Bandar Lampung Pungut Iuran Rp4,2 Juta Persiswa, LSM Desak APH Usut Penggunaan Dana BOS

Senin, 16 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Saberpungli.Com – Bandar Lampung – Diketahui, besaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tingkat SMA ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak tahun 2021 sebesar antara Rp. 1.500.000 – Rp. 3.470.000 per siswa hingga tahun 2024/2025. Sementara, berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), jumlah peserta didik (siswa) di SMAN 10 Bandar Lampung yaitu 1.002 siswa.

Dana BOS yang diterima oleh SMAN 10 Bandar Lampung dinilai cukup besar tetapi masih meminta para orang tua siswa untuk membayar iuran sebesar Rp.4.200.000 setiap tahunya dengan cara dicicil Rp.350.000 per bulan yang dibuktikan dengan kartu iuran.

Berdalih “Iuran Peran Serta Masyarakat” ketentuan dari komite sekolah tersebut mendapat kecaman dari elemen masyarakat terkait dasar hukum ketentuan bayar iuran dan penggunaan milyaran dana BOS yang diduga berpotensi menyimpang dengan bukti laporan belanja fiktif.

Sekretaris Umum (Sekum) Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI) Anto, S. Pd menyebutkan dalam pengertiannya, Iuran adalah pungutan sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur. “Berarti penggalangan dana yang dilakukan bersifat pungutan yang terikat dan ditentukan nominal serta jangka waktunya” ujar Anto kepada wartawan Jumat (13/12/2024).

Sekum JPSI juga membeberkan pungutan tersebut tidak dibenarkan di dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (2) yang menyebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan.

“Selain itu dalam Pergub Lampung No.61 tahun 2020 pasal 1 ayat (18) disebutkan sumbangan pendidikan berupa uang atau barang secara sukarela dan tidak mengikat dengan satuan pendidikan (sekolah)” tutur Anto.

Lebih lanjut pihaknya menduga ada potensi memperkaya diri dalam pengelolaan dana iuran siswa dan dana BOS di SMAN 10 Bandar Lampung.

“Modusnya diduga menggunakan bukti pembayaran palsu seperti nota, faktur dan kwitansi serta bukti pembayaran lain untuk menutupi pengeluaran dana yang tidak masuk dalam RAPBS/RKAS” terang Sekum JPSI.

Secara rinci, ia menuturkan jika iuran siswa pertahun Rp. 4.200.000 dengan jumlah siswa 50% atau separuhnya sekitar 500 siswa saja yang melunasi iuran maka dana yang dihasilkan dari pungutan iuran dalam satu tahun sebesar Rp. 2,1 milyar ditambah dana BOS. Maka terdapat asumsi perkiraan dana lebih dari Rp 3,5 milyar yang dikelola selama setahun.

Untuk itu, JPSI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara investigasi forensik. “Selidiki secara akurat kebenaran data laporan keuangan, keaslian bukti pembayaran dan memeriksa pihak-pihak terkait yang terindikasi bekerjasama dalam menyediakan barang dan jasa yang diduga fiktif” tandasnya…(tim/red)

Berita Terkait

Desa Margo Bakti Bangun Rabat Beton Dengan Panjang 150 Meter Menggunakan Dana Desa 2025
Lsm Kaki Lampung Ajak Seluruh Aktivis , Lsm Juga APH Agar Memantau Kegiatan PPDB Tahun 2025
BPBD Provinsi Lampung ‘Warning’ Konsultan Pengawas dan Rekanan Proyek Tebing Sungai di Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran
Menara Telekomunikasi milik PT. DMT di Tubaba Diblok Akses Masyarakat, Simak Penyebabnya!
Edi arsadad selaku aktifis dampingi warga ke polda Lampung
Pura -pura lupa pihak Perusahan Tidak Mengetahui Kewajibannya Kepada Masyarakat
Nekat Beli Sabu Lewat Instagram, 2 Pria Diamankan Satuan Narkoba Polres Palopo
PSBL GERUDUK DISNAKER KEBUPATEN LUWU, ADA APA.?

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:20

Desa Margo Bakti Bangun Rabat Beton Dengan Panjang 150 Meter Menggunakan Dana Desa 2025

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:54

Lsm Kaki Lampung Ajak Seluruh Aktivis , Lsm Juga APH Agar Memantau Kegiatan PPDB Tahun 2025

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:41

BPBD Provinsi Lampung ‘Warning’ Konsultan Pengawas dan Rekanan Proyek Tebing Sungai di Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:23

Menara Telekomunikasi milik PT. DMT di Tubaba Diblok Akses Masyarakat, Simak Penyebabnya!

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:16

Edi arsadad selaku aktifis dampingi warga ke polda Lampung

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:49

Nekat Beli Sabu Lewat Instagram, 2 Pria Diamankan Satuan Narkoba Polres Palopo

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:57

PSBL GERUDUK DISNAKER KEBUPATEN LUWU, ADA APA.?

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:46

Wali Murid Kelas 6 SDN.11 Simpang Pematang melaksanakan Tasakuran Kelulusan 2024-2025

Berita Terbaru