Saberpungli.com,TANJUNGBALAI SUMUT- Terkait dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada Senin 6/1/25 oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai yakni Komisi ‘A’ yang memanggil seluruh Camat yang ada di Kota Tanjungbalai serta dihadiri beberapa tokoh masyarakat dan juga Insan Pers.
Dalam RDP tersebut beberapa anggota DPRD Kota Tanjungbalai mengecam keras tindakan para Camat, yang mana dalam perekrutan Kepala Lingkungan (Kepling) yang baru dilaksanakan baru baru ini itu tidak mematuhi Peraturan Walikota (Perwa), yang sudah ditetapkan sehingga menimbulkan gejolak ditengah tengah masyarakat, sebab ada yang merasa dirugikan dalam perekrutan Kepling tersebut.
Menurut salah satu anggota DPRD Kota Tanjungbalai Junaidi Karokaro Fraksi Golongan Karya (Golkar) juga salah satu anggota Komisi A’ DPRD Kota Tanjungbalai menyatakan pada Wartawan Selasa 7/1/25 melalui via WhatsApp bahwasanya dalam perekrutan Kepling yang baru selesai dilaksanakan oleh para Camat wajib berpegang dan berpedoman pada peraturan yang sudah ditetapkan, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
Seperti salah satu contoh yang terjadi pada Kecamatan Sei Tualang Raso yakni pada Lingkungan II dan lingkungan IV Kelurahan Pasar baru Kota Tanjungbalai, dimana Narayana Hasibuan serta Hidayat yang mengikuti seleksi perekrutan Kepling di Lingkungan mereka masing masing merasa telah teraniaya oleh Camat Sei Tualang Raso yaitu Ibu Maria Santifa.
Sebab seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh pihak Kecamatan Sei Tualang Raso dalam perekrutan Kepling tersebut semua berkasĀ telah lengkap selengkapnya diberikan Narayana HasibuanĀ dari Lingkungan II Kelurahan Pasar baru, demikian juga halnya dengan Hidayat dari Lingkungan IV Kelurahan Pasar baru.
Sedangkan para Calon Kepling lain yang mengikuti seleksi dari Lingkungan II dan IV Kelurahan Pasar baru tersebut Kecamatan Sei Tualang Raso itu berkas mereka sama sekali tidak memenuhi persyaratan, tetapi anehnya kenapa Hidayat dan Narayana Hasibuan sampai saat ini tidak dilantik untuk jadi Kepling pada Lingkungan mereka masing masing. Malah oleh pihak Kecamatan dilingkungan II dan IV Kelurahan Pasar baru itu diangkat oleh Camat Sei Tualang Raso Maria Santifa disana Pelaksana Tugas (PLT) dari Kelurahan.
Dari peristiwa tersebut diatas tindakan yang dilakukan oleh Camat Sei Tualang Raso Maria Santifa itu sudah sesuka hatinya dalam melakukan seleksi pemilihan Kepling, tanpa mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, dan nanti jika disana kami dari Komisi A’ DPRD Kota Tanjungbalai ada menemukan tindak pidana dan pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Sei Tualang Raso Maria Santifa dalam penerimaan Kepling, hal tersebut akan kita bawa sampai keranah hukum.
Selain itu kami meminta dengan tegas pihak pihak yang terkait seperti Bagian Pemerintah dan juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai untuk segera melakukan pelantikan pada kedua Calon Kepling dari Kelurahan Pasar baru yang telah memenuhi semua persaratan yakni Narayana Hasibuan Lingkungan II dan Hidayat Lingkungan IV kata Junaidi Karokaro dengan tegas.(As18)