Daerah  

Semua Persyaratan Administrasi Untuk Jadi Kepling Telah Kita Penuhi Kata Paet dan Umar Ali

Saberpungli.com, TANJUNGBALAI SUMUT- Persoalan dalam perekrutan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Tanjungbalai nampaknya terus berlanjut dan menjadi keributan ditengah tengah masyarakat karena hasil seleksi pemilihan Kepling kurang Transparan dan keterbukaan bagi sebagian pihak yang merasa dirinya dirugikan.

Menurut Bapak Paet yang didampingi Umar Ali dikediamannya Pasar baru Lingkungan II Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai menyatakan pada Wartawan Kamis 9/1/25 bahwa semua berkas untuk kelengkapan administrasi pencalonan untuk mengikuti menjadi Kepling sudah lengkap dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Selain itu kami juga telah memberikan surat dukungan dari tokoh tokoh masyarakat yang ada di Kecamatan Sei Tualang Raso, terkait dengan usia yang menyatakan batas Usia 58 Tahun, seyogyanya pada saat pendaftaran usia kita dengan pak Ali belum penuh 58 Tahun.

Terkait dengan hal tersebut pihak Kecamatan bersama dengan Kabag Pemerintahan juga Sekretaris Daerah telah melakukan kesepakatan bersama bahwa untuk menjadi calon Kepling terkait usia, sebelum usia memasuki 59 Tahun dibenarkan untuk menjadi Kepling papar Paet yang di Amini Umar Ali.(As18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *