Saberpungli.com, TANJUNGBALAI SUMUT- Terkait dengan perekrutan Kepala Lingkungan di Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai yang cukup banyak kecurangan dan penuh dengan unsur Kolusi serta Nepotisme sehingga menimbulkan konflik ditengah tengah masyarakat yang berada di Kecamatan Teluk Nibung tersebut.
Seperti salah seorang masyarakat yang berinisial Armaina, warga Jalan Burhanudin Lk II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung merasa keberatan yang diduga kuat Tandatangannya telah dipalsukan oleh Sumita warga Burhanudin Lk II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai untuk mengikuti perekrutan Kepling di sana, dan saat ini sebagai pemenang dalam perekrutan Kepling dilingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Atas hal tersebut maka Armaina merasa keberatan dan melaporkannya pada Polres Tanjungbalai pada Rabu 15 Januari 2025 yang diterima langsung oleh Kepala Kepolisian Resort Tanjungbalai (KA.SPKT) Kanit I Aiptu Syahban Astono dengan Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: STTP/04/I/2025/RES T.BALAI.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPC Baitul Muslimin Indonesia Kota Tanjungbalai Surya Utama SH, menyatakan pada Wartawan Rabu 15/1/25 sangat mengecam keras atas dugaan perbuatan itu,dan menurut beliau secara hukum ini perbuatan dapat dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dan dapat juga pasal 51 ayat (1)dengan ancaman 12 Tahun penjara dengan denda 12milliar rupiah.
Sebab perbuatan tersebut sangat merugikan dan memalukan sekali dan disini saya tegaskan akan ikut langsung mendesak Polres Kota Tanjung balai untuk mengusut tuntas atas dugaan perbuatan melawan hukum itu kata Surya dengan keras.(Asri)