Saberpungli.com, TANJUNGBALAI SUMUT– Terkait dengan pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) yang berada di Kecamatan Sei Tualang Raso yang sampai saat ini menuai protes dari salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai bapak Junaidi Karokaro, sehingga menimbulkan konflik didaerah tersebut.
Menurut Camat Sei Tualang Raso Ibu Maria Santifa saat ditemui wartawan dikediamannya Jalan H.M Nur menyatakan pada Wartawan Jum,at 17/1/25 bahwasanya perekrutan Kepling yang mereka laksanakan sudah berpedoman pada Peraturan Walikota (Perwa) yang saat ini ditetapkan.
Beliau juga menyampaikan bahwa gejolak yang terjadi pada Lingkungan II dan lingkungan IV, itu mungkin karena Usia yang saat sebagai pemenang dalam perekrutan Kepling dilingkungan itu telah mencapai 58 Tahun.
Tetapi saya sebagai Camat Sei Tualang Raso telah koordinasi dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai bahwa sebelum batas usia mencapai 59 Tahun diperbolehkan dan sah untuk menjadi Kepling.
Sedangkan saya sebagai Camat Sei Tualang Raso ini merasa bangga pada mereka berdua Kepling lingkungan II dan lingkungan IV tersebut, sebab kedua Kepling yang menang itu adalah Kepling yang baik dalam bekerja membantu kami di Kecamatan Sei Tualang Raso ini.
Kita berharap pada Bapak anggota Dewan berilah mereka kesempatan bekerja selama beberapa tahun ini, sebab usia mereka juga sudah lanjut dan kedepannya mari kita dudukkan menjadi Kepling dilingkungan II dan IV orang orang yang lebih baik lagi, dan saat ini marilah sama sama kita jaga kekompakan supaya Kecamatan Sei Tualang Raso ini menjadi Kecamatan terbaik tutur Ibu Maria menyampaikan dengan nada sedih (As18)