Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung

Rabu, 7 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung.

Ketua LBH Wija Luwu, Akbar,S.H.,
Ketua LBH Wija Luwu, Akbar, S.H.,

Saberpungli.com|| Palopo – Keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Palopo untuk mengajukan Kasasi karena tidak bisa menerima hasil putusan banding sejumlah terpidana kasus Narkotika kota Palopo berbuah pahit.

Pasalnya, bukannya berhasil, Hakim ditingkat Kasasi justru menolak upaya hukum Kasasi yang di ajukan JPU dengan alasan argumentasi hukum yang diajukan JPU tidak tepat.

Untuk diketahui, sebelumnya JPU kejaksaan negeri Palopo telah mengajukan beberapa terdakwa ke Pengadilan Negeri Palopo atas dakwaan penyalahgunaan Narkotika, dimana majelis hakim pengadilan Negeri Palopo akhirnya “sepakat” dengan pertimbangan JPU, kemudian menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa dengan Vonis 6 tahun 6 bulan.

Tak terima keputusan tersebut, para Terpidana akhirnya melakukan upaya hukum Banding melalui penasehat hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Wija Luwu. Hasilnya, pengadilan Tinggi Makassar menganulir putusan PN Palopo tersebut dan menjatuhkan putusan 3 tahun penjara kepada para terdakwa.

Tak terima dengan putusan banding, JPU akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akhirnya, Mahkamah Agung melalui hakim kasasi justru kembali menganulir putusan Banding pengadilan tinggi Makassar, lalu menjatuhkan hukuman penjara kepada para terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Menyikapi hasil putusan Kasasi dari Mahkamah Agung tersebut, tim Penasihat hukum para terdakwa menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim Kasasi karena telah memberikan putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Saat ditemui awak media, Akbar, S.H., ketua Yayasan Bantuan Hukum Wija Luwu yang terlibat langsung dalam penanganan perkara tersebut bahkan menuding JPU terlalu tendensius dalam mengajukan tuntutan terhadap para terdakwa.

Menurut Akbar, selama proses persidangan, tidak ada satupun fakta yang menunjukkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang disebutkan JPU dalam tuntutan, namun pihak JPU tetap memaksakan menuntut terdakwa dengan dali para terdakwa telah melakukan upaya pemufakatan jahat.

Berdasarkan keyakinan tersebut, Penasihat hukum terdakwa akhirnya mengajukan Banding, dan akhirnya pengadilan tinggi Makassar menganulir putusan PN Palopo.

Bahkan ditingkat kasasi, majelis hakim justru kini meringankan hukuman para terdakwa.

Meski dipandang cukup berhasil dalam memberikan bantuan hukum, namun Akbar mengaku putusan tersebut bukanlah suatu keberhasilan mereka selaku Penasihat hukum, namun merupakan wujud nyata adanya pertolongan Allah SWT kepada setiap hambanya yang menjadi korban kedzaliman.

(Admin)

Berita Terkait

Desa Margo Bakti Bangun Rabat Beton Dengan Panjang 150 Meter Menggunakan Dana Desa 2025
Lsm Kaki Lampung Ajak Seluruh Aktivis , Lsm Juga APH Agar Memantau Kegiatan PPDB Tahun 2025
BPBD Provinsi Lampung ‘Warning’ Konsultan Pengawas dan Rekanan Proyek Tebing Sungai di Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran
Menara Telekomunikasi milik PT. DMT di Tubaba Diblok Akses Masyarakat, Simak Penyebabnya!
Edi arsadad selaku aktifis dampingi warga ke polda Lampung
Pura -pura lupa pihak Perusahan Tidak Mengetahui Kewajibannya Kepada Masyarakat
Nekat Beli Sabu Lewat Instagram, 2 Pria Diamankan Satuan Narkoba Polres Palopo
PSBL GERUDUK DISNAKER KEBUPATEN LUWU, ADA APA.?

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:20

Desa Margo Bakti Bangun Rabat Beton Dengan Panjang 150 Meter Menggunakan Dana Desa 2025

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:54

Lsm Kaki Lampung Ajak Seluruh Aktivis , Lsm Juga APH Agar Memantau Kegiatan PPDB Tahun 2025

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:41

BPBD Provinsi Lampung ‘Warning’ Konsultan Pengawas dan Rekanan Proyek Tebing Sungai di Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:23

Menara Telekomunikasi milik PT. DMT di Tubaba Diblok Akses Masyarakat, Simak Penyebabnya!

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:16

Edi arsadad selaku aktifis dampingi warga ke polda Lampung

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:49

Nekat Beli Sabu Lewat Instagram, 2 Pria Diamankan Satuan Narkoba Polres Palopo

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:57

PSBL GERUDUK DISNAKER KEBUPATEN LUWU, ADA APA.?

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:46

Wali Murid Kelas 6 SDN.11 Simpang Pematang melaksanakan Tasakuran Kelulusan 2024-2025

Berita Terbaru