Ketua PFI Lampung Kutuk Keras Penganiayaan Jurnalis di Area PT PMM Bangka Belitung

SaberPungli Com – Lampung. Kebebasan pers di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan setelah terjadi dugaan tindakan penganiayaan dan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026, di area gudang PT PMM yang berada di Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka. Tiga jurnalis yang menjadi korban dalam insiden tersebut yakni Wahyu Kurniawan selaku Sekretaris JMSI Babel, Frendy Primadana yang merupakan kontributor TV One, serta Dedy Wahyudi dari media Babelfaktual.com.

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, S.IP., S.H., M.H., dalam pernyataan sikapnya pada Minggu (8/3/2026), mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami para jurnalis tersebut.

Menurutnya, tindakan berupa pemukulan, penarikan paksa, hingga penghalangan gerak yang diduga dilakukan oleh oknum sopir dan petugas keamanan perusahaan merupakan bentuk intimidasi serius terhadap kerja jurnalistik.

“Ini merupakan tindakan brutal yang tidak dapat dibenarkan. Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pembungkaman pers dan pelanggaran hukum yang serius,” tegas Juniardi.

Ia menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

PFI Lampung juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Kami mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung dan Kapolres Bangka agar segera menangkap serta memproses hukum para pelaku penganiayaan maupun pihak yang berada di balik tindakan intimidasi tersebut secara transparan dan tuntas,” ujarnya.

Selain itu, PFI Lampung juga meminta pihak manajemen PT PMM agar bertanggung jawab atas tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum di lingkungan perusahaan serta memberikan jaminan keamanan bagi jurnalis yang melakukan peliputan.

Di akhir pernyataannya, Juniardi mengimbau seluruh insan pers di Indonesia untuk tetap solid dan mengawal kasus tersebut hingga para pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.

“Solidaritas antar jurnalis sangat penting demi menjaga marwah demokrasi dan kemerdekaan pers di Indonesia,” pungkasnya.( *)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *