Saber Pungli.com – Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, menggerebek sebuah ruko yang diduga dijadikan gudang minuman beralkohol, di Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian Bandar Lampung, Rabu (30/09/2026) lalu.
Dari dalam ruko tiga lantai itu, polisi mendapati ratusan dus minuman beralkohol jenis anggur berbagai merek. Ruko itu diduga dijadikan gudang distributor minuman keras (miras) sejak setahun terakhir.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani mengatakan, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat kepada petugas Polsek Tanjung Karang Timur yang diteruskan kepada Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Bahkan saat dilalukan pemeriksaan di dalam ruko, terdapat ratusan dus berisi empat merek minuman jenis anggur, dengan kadar alkohol diatas 15 persen.
Mulai dari merek kuda mas anggur gingseng, black currant, anggur hijau, serta anggur heritage. Minuman beralkohol itu diduga diedarkan di Kota Bandar Lampung dan sejumlah kabupaten lainnya di Provinsi Lampung.
“Kami hanya meminta empat botol minuman jenis anggur sebagai sampel., untuk dilakukan pengecekan di laboratorium. Kami juga sifatnya melakukan interogasi dan pemeriksaan terkait legalitas izin usaha dan izin edarnya,” kata Regan, Sabtu (03/10/2026) kemarin.
Dari hasil interogasi, minuman jenis anggur beralkohol itu berasal dari PT Laksana Makmur di Ibukota Jakarta. Namun, usaha itu dikelola oleh seorang pria berinisial YDL yang disebut sebagai direktur salah satu perusahaan di Kota Bandar Lampung.
“Kami baru melakukan pemeriksaan interogasi terhadap penjaga gudang yang berada di lokasi. Untuk pemilik atau pimpinan perusahaannya sudah kami kirimkan surat undangan klarifikasi, dan dijadwalkan pada hari rabu esok,” ujar Alumni Akpol 2013 itu.
Terkait penangangan pokok perkaranya, Satreskrim Polresta Bandar Lampung akan berkoordinasi dengan instansi terkait, perihal legalitas izin usaha dan izin edarnya. Hal itu untuk memastikan usaha tersebut mengantongi izin resmi dari dinas yang bersangkutan.
“Belum, nanti kami akan bersurat resmi kepada dinas terkait. Seperti Dinas PMPTSP untuk izin usahanya, serta Dinas Perdagangan Provinsi Lampung untuk izin edarnya,” kata dia.
Meski tidak dilakukan penyitaan terhadap ratusan dus minuman jenis anggur beralkohol itu, namun Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih terus mendalami terkait perkara usahanya, serta tidak menutup kemungkinan ditemukan unsur tindak pidana lainnya.
“Semuanya masih dalam proses penyelidikan. Nanti kami sampaikan kembali,’ tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana mengaku belum mendapat informasi atau surat undangan resmi dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung, terkait adanya perkara usaha di sebuah ruko yang diduga dijadikan gudang miras tersebut.
“Sejauh ini kami belum diberitahukan oleh petugas kepolisian, terkait peristiwa tersebut,” kata Febriana ditemui di ruang kerjanya, Senin (05/10/2026).
Namun menurutnya, setiap perusahaan atau pelaku usaha harus mengantongi legalitas resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Terlebih, terhadap kegiatan usaha yang berkategori resiko menengah dan tinggi.
“Kalo benar lokasi itu dijadikan gudang miras, nanti akan kami cek keberadaan tempat usahanya, apakah sudah memenuhi syarat keperuntukannya atau tidak,” ujarnya.
Setiap kegiatan usaha yang berskala resiko menengah tinggi, wajib melakukan permohonan perizinan melalui sejumlah tahapan verifikasi. Perusahaan atau pelaku usaha dapat beroperasi setelah mendapat penerbitan izin usaha atau sertifikat standar terverifikasi.
“Salah satu syaratnya gudang atau lokasi distributor miras itu harus jauh dari tempat ibadah, sarana pendidikan dan kesehatan. Jika syarat itu tidak dipenuhi, kami akan tolak permohonan perizinannya,” kata Febriana.
Penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Polresta Bandar Lampung, terhadap ruko yang diduga dijadikan gudang miras tersebut, mendapat apresiasi dari berbagai kalangan elemen masyarakat. Salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Transparansi Anggaran Publik (Kirap).
Ketua LSM Kirap, Suharto Balau Putra menyebut, aktifitas gudang distributor miras diduga ilegal itu, berpotensi menimbulkan kerugian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung, yang bersumber dari pajak yang dibebankan kepada perusahaan atau pelaku usahanya.
Selain bisa berdampak terhadap PAD Kota Bandar Lampung, keberadaan gudang miras itu juga dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Pasalnya, tindak kriminalitas maupun aksi kejahatan, salah satunya dipicu dari maraknya peredaran minuman keras di tengah masyarakat.
“Kami dukung setiap langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian maupun instansi lainnya, untuk menertibkan setiap kegiatan usaha yang diduga ilegal. Karena kemungkinan dari hal yang tidak kita inginkan, bisa terjadi jika keberadaannya meluas di setiap wilayah permukiman warga,” ujarnya.
Selain itu, menurut Suharto, proses penanganan perkara terhadap perusahaan atau pelaku usaha tersebut, harus tetap berjalan secara transparan. Agar menjawab kekhawatiran masyarakat serta meminimalisir dari ancaman bahaya yang ditimbulkan dari minuman keras.
“Kalo benar kegiatan usaha itu belum ada izin, ya harus segera ditutup. Jangan sampai perusahaan atau pemilik usahanya mengabaikan peraturan yang berlaku terkait legalitas perizinannya,” pungkasnya..(Red/Tim)












