Pringsewu – Proses hukum memasuki tahapan penting! Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. (Can.) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., atau yang akrab disapa Bunda Nurul, menyiapkan esensi eksepsi dan jawaban hukum untuk menghadapi gugatan perdata terhadap Dewi Sintani R. selaku Tergugat I dan Bambang Hartono, C.BJ.E.BJ, selaku Tergugat II dalam perkara Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Kot. yang ditangani Pengadilan Negeri Kota Agung.
Agenda penyampaian eksepsi dan jawaban tersebut dijadwalkan pada Kamis, 29 Oktober 2026, melalui mekanisme persidangan elektronik atau e-Court/e-Litigasi. Tahapan ini menjadi kesempatan bagi pihak tergugat untuk menyampaikan sikap dan argumentasi hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Bunda Nurul bersama tim advokat dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Nurul Hidayah, S.H., M.H. dan Rekan, termasuk Marojahan Hutabarat, S.H., M.H., menyiapkan materi hukum untuk kepentingan pembelaan kedua tergugat.
Dalam perkara perdata, eksepsi dan jawaban memiliki fungsi penting. Eksepsi memuat keberatan hukum terhadap aspek tertentu dari gugatan, termasuk persoalan prosedural atau kewenangan mengadili apabila relevan. Sementara itu, jawaban digunakan untuk menanggapi dalil-dalil yang disampaikan pihak penggugat.
Melalui tahapan tersebut, pihak tergugat memiliki ruang untuk mengemukakan argumentasi, menyampaikan keberatan yang dianggap relevan, serta menempatkan persoalan yang disengketakan dalam kerangka hukum yang berlaku.
Namun, substansi keberatan dan jawaban yang akan diajukan belum dapat dipastikan sebelum dokumen resmi disampaikan atau tersedia untuk diverifikasi.
PERSIDANGAN ELEKTRONIK, PROSES HUKUM TETAP BERJALAN
Agenda persidangan yang direncanakan berlangsung melalui e-Court/e-Litigasi menunjukkan bahwa proses administrasi dan penyampaian dokumen perkara dapat dilakukan secara elektronik sesuai ketentuan peradilan.
Mekanisme ini memungkinkan dokumen persidangan disampaikan melalui sistem elektronik tanpa harus selalu dilakukan dengan kehadiran fisik di ruang sidang. Pelaksanaannya tetap mengikuti jadwal, prosedur, dan ketentuan yang ditetapkan pengadilan.
Karena itu, persidangan elektronik bukan berarti proses hukum berhenti atau kehilangan arti. Setiap tahapan tetap memiliki kedudukan penting dalam memastikan perkara diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.
DUA TERGUGAT, SATU TIM KUASA HUKUM
Berdasarkan informasi mengenai surat kuasa khusus, Dewi Sintani R. dan Bambang Hartono menunjuk tim advokat yang sama untuk mendampingi serta mewakili kepentingan hukum mereka dalam perkara tersebut.
Ruang lingkup kuasa hukum mencakup pendampingan dalam mediasi, menghadiri agenda persidangan, menyampaikan jawaban, mengajukan bukti surat dan saksi, menyampaikan kesimpulan, serta melakukan tindakan hukum lain sesuai kewenangan yang diberikan.
Penyiapan eksepsi dan jawaban menjadi bagian dari langkah hukum kedua tergugat dalam merespons gugatan yang dihadapi.
Meski demikian, penunjukan kuasa hukum maupun penyampaian jawaban tidak dengan sendirinya menentukan siapa yang benar atau salah. Penilaian atas pokok perkara tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang relevan.
Mwnanti Agenda Kamis, 29 Oktober 2026, menjadi perkembangan yang patut dicermati dalam perjalanan perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Kot.
Publik berhak mengikuti proses penegakan hukum dan memperoleh informasi yang akurat. Namun, keterbukaan informasi harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak para pihak, ketelitian dalam memeriksa dokumen, dan larangan membangun kesimpulan sebelum terdapat dasar hukum yang memadai.
Hingga materi eksepsi dan jawaban resmi tersedia untuk diperiksa, substansi argumentasi masing-masing pihak belum dapat diuraikan secara terperinci.
Tim Pewarta Media akan terus mengikuti perkembangan perkara ini berdasarkan dokumen resmi pengadilan, informasi yang dapat diverifikasi, serta keterangan pihak-pihak terkait.
Pemberitaan perkara hukum bukanlah ruang untuk menghakimi, melainkan sarana menyampaikan informasi, mengawal proses peradilan, dan memastikan masyarakat memperoleh gambaran yang berimbang.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Tidak satu pun pihak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan adanya gugatan atau proses persidangan. Penilaian hukum harus didasarkan pada pemeriksaan perkara dan keputusan yang berwenang.
TIm — Mengawal Proses Hukum, Menjaga Akurasi Pemberitaan.












