Daerah  

DUGAAN 100 SAK BERAS BANTUAN BELUM DIBAGIKAN, WARGA MINTA APH TURUN TANGAN

TANGGAMUS — Dugaan adanya sekitar 100 sak beras bantuan pangan yang belum dibagikan kepada masyarakat mencuat di Pekon Penantian, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. Informasi tersebut disampaikan sejumlah warga yang meminta agar keberadaan dan peruntukan beras tersebut segera diperiksa secara transparan oleh pihak berwenang.

Menurut informasi yang dihimpun dari warga, beras yang disebut masih tersisa itu diduga berada dalam penguasaan salah seorang Kepala Dusun berinisial J. Warga juga menyebut muncul dugaan bahwa beras tersebut akan diperjualbelikan.

Namun, informasi tersebut belum terverifikasi secara independen. Belum diketahui secara pasti jumlah beras yang sebenarnya tersisa, siapa yang bertanggung jawab atas penyimpanannya, serta apakah beras tersebut memang merupakan bantuan yang seharusnya disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Karena itu, warga meminta aparat penegak hukum (APH), pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, serta instansi terkait turun tangan melakukan pengecekan langsung, mulai dari data penerima, jumlah beras yang diterima Pekon, berita acara penyaluran, hingga stok yang masih tersimpan.

Permintaan pemeriksaan tersebut dinilai penting agar tidak muncul prasangka di tengah masyarakat. Apabila benar terdapat bantuan yang seharusnya menjadi hak warga tetapi tidak disalurkan atau justru hendak diperjualbelikan, maka dugaan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebelumnya menegaskan bahwa bantuan pangan beras merupakan hak KPM dan harus diterima secara utuh.

Bapanas juga menyatakan masyarakat tidak perlu ragu melaporkan indikasi pungutan maupun penyimpangan lain dalam proses distribusi bantuan.
Program bantuan pangan beras periode Juli–September 2026 sendiri disalurkan sekaligus sebesar 30 kilogram per KPM, atau 10 kilogram per bulan.

Sorotan lain juga muncul dari informasi warga mengenai dugaan adanya pasangan suami istri yang sama-sama bekerja di lingkungan Pekon. Hal tersebut perlu diklarifikasi secara resmi agar tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar. Status pekerjaan, jabatan, mekanisme pengangkatan, serta kemungkinan adanya aturan yang mengatur hal tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi.

Memasuki Kamis, 17 September 2026, informasi mengenai dugaan sisa beras bantuan ini menjadi perhatian warga Pekon Penantian. Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak berhenti sebagai isu, tetapi dapat dibuktikan melalui pemeriksaan administrasi dan pengecekan fisik di lapangan.

Warga pada prinsipnya hanya meminta satu hal: jika beras tersebut memang hak masyarakat, pastikan sampai kepada masyarakat. Jika memang ada kekeliruan administrasi, buka secara terang. Dan apabila ditemukan dugaan penyimpangan, biarkan aparat berwenang menanganinya berdasarkan bukti dan proses hukum.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan 100 sak beras tersebut masih berupa keterangan dari warga dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Pihak yang disebut maupun Pemerintah Pekon Penantian perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.( Red/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *