Pedegang Keluhkan Pungli di Pasar Mardika Ambon Ditertipkan

Ambon-Saberpungli.Com-

Pedagang di Pasar Mardika Ambon mengeluhkan adanya praktik pungutan liar yang kerap terjadi di pasar tersebut.
Para pedagang mengaku praktik pungutan liar yang berlangsung di Pasar Mardika sudah sangat meresahkan dan merugikan para pedagang.

Sebab selama ini mereka tidak hanya membayar retribusi ke Pemerintah Kota Ambon, namun juga ke pihak lain.
Indah, salah satu pedagang mengakui selama ini ada oknum petugas dari PT Bumi Perkasa Timur (BPT) yang kerap menarik retribusi sampah dari para pedagang sebesar Rp 5.000. Selain itu para pedagang lain juga kerap membayar Rp 10.000 karena berjualan di atas badan jalan.

“Kalau Rp 5.000 itu kami yang di depan Pasar Apung itu ditarik setiap pagi, itu yang tarik dari BPT mereka pakai baju biru dongker,” katanya kepada wartawan seusai rapat dengar pendapat dengan Asosiasi Pedagang Pasar Mardika dan pihak PT Bumi Perkasa Timur (BPT) di Kantor DPRD Kota Ambon, Senin (27/2/2023).
Ia mengaku setiap kali menarik retribusi dari pedagang, oknum dari pihak BPT kerap mengingatkan para pedagang untuk tidak menyetor retribusi kepada pihak lain selain mereka.
“Mereka sampaikan kepada kita bahwa ‘kalau ada yang datang tidak memakai baju seperti kita’ tidak usah dikasih,” katanya.

Selain retribusi sampah, dia mengaku oknum PT BPT juga ikut menarik retribusi parkiran dari setiap pedagang sebesar Rp 10.000.
“Itu sudah lama, yang Rp 5.000 itu untuk sampah dan ada juga yang Rp 10.000 katanya untuk lahan perkiran karena alasannya pedagang berjualan di atas lahan parkiran,” katanya.
Pedagang lainnya La Tanjong juga mengakui bahwa selama ini para pedagang kerap ditagih retribusi dari oknum PT BPT, padahal mereka harus mengeluarkan retribusi juga kepada pemerintah Kota Ambon.
“Setiap hari kita ditagih juga dari BPT, padahal kita juga harus bayar ke Pemkot Ambon,” katanya.
Terkait persoalan itu, para pedagang pemerintah Kota Ambon untuk segera melakukan penertiban sebab penarikan retribusi tersebut sangat memberatkan para pedagang.
Ya kami minta segera ditertibkan karena ini sangat merugikan kami apalagi saat ini eknomo sedang sulit,” katanya.
Terkait persoalan itu, perwakilan PT Bumi Perkasa Timur Mohtar yang ikut hadir dalam rapat di DPRD Kota Ambon mengakui adanya peredaran kupon retribusi tersebut

Namun dia mengaku bahwa beredarnya karcis itu bukan atas nama lembaga namun dilakukan oleh oknum PT BPT.
Soal retribusi itu memang kita dari BPT sudah menyiapkan itu tapi belum koordinasikan dengan pemkot, namun ada beberapa oknum BPT yang sengaja bermain, dan pimpinan sudah mengambil tindakan untuk menarik kembali peredaran karcis itu,” katanya. Adapun kupon yang digunakan oknum PT BPT untuk menarik retribusi dari pedagang sendiri mencatut nama Dinas Perhubungan Kota Ambon. Terkait hal tersebut, Kepala UPTD Terminal Mardika Ambon, Petrus Ngeljaratan menegaskan bahwa retribusi yang ditarik oleh pihak PT BPT itu illegal. “Karcis itu ilegal, Dinas Perhubungan tidak pernah mengeluarkan cap atau mencap karcis tersebut,” tegasnya.

Ia mengaku terkait retribusi sampah harusnya dikeluarkan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon sebab selama ini mereka yang membersihkan sampah di pasar Mardika dan bukan pemerintah Provinsi Maluku atau pihak ketiga.

Ia pun meminta pihak berwajib untuk menangkap para oknum yang kerap meresahkan para pedagang. “Kami menyatakan bahwa tidak ada kewenangan provinsi apalagi mencetak kartu tidak ada revisi undang-undang karena karcis itu diberi kewenangan ke dinas kebersihan yang punya, cap itu illegal, jadi kalao karcisnya masih beredar kami minta polisi tangkap pelakunya,” katanya.
(NM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *