Bupati Nias Utara menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Pembentukan sekaligus Pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA)

Nias Utara – Saberpungli.com
Bupati Nias Utara menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Pembentukan sekaligus Pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kab. Nias Utara yang difasilitasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga yang digelar di Aula Pendopo Bupati Nias Utara.

Dalam sambutan Bupati Nias Utara menyampaikan terimakasih kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga yang telah memfasilitasi pembentukan, sekaligus pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kab. Nias Utara, serta berharap dengan pembentukan TIMPORA ini kedepan akan membawa dampak positif bagi Kab. Nias Utara untuk memperlancar aktivitas, mengawal serta menjaga kedaulatan Negara khususnya di wilayah Kab. Nias Utara.(23/05/2023)

Bupati juga menyampaikan bahwa kedepan ini di Kab. Nias Utara akan dilaksanakan Event berstandar internasional di Kab. Nias Utara yaitu Nias Utara Internasional Surfing Competition 2023 yang akan dilaksanakan di Pantai Turedawola Kec. Afulu pada 20 s/d 24 Juni 2023 mendatang, tentu dalam kegiatan ini perlu sinergitas bersama terhadap instansi terkait dan terlebih kepada Kantor Imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berkunjung ke Nias Utara , serta meminta dukungan kepada seluruh instansi yang hadir untuk bersama-sama mensukseskan Nias Utara Internasional Surfing Competition 2023.

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga Saroha Manullang menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 69 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menkumham RI No. 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri dari Badan atau Instansi Pemerintah terkait baik dipusat maupun didaerah.

Lebih lanjut, Saroha Manulang menjelaskan bahwa TIMPORA merupakan CIQ (custom imigration quarantine) yaitu pemangku kepentingan utama dalam pelaksanaan pengawasan terhadap orang, barang, tanaman/hewan di perlintasan dan Pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing yang merupakan tanggung jawab bersama sesuai tugas sehari-hari masing-masing Kementrian/Lembaga.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga ini juga berharap dengan pembentukan dan pengukuhan yang dilaksanakan ini kedepan akan meningkatkan peran TIMPORA Kab. Nias Utara dan meningkatkan koordinasi antar instansi terkait dalam rangka pengawasan kegiatan orang asing sesuai dengan bidang tugas masing-masing instansi, serta pemahaman bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggungjawab bersama untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing khususnya di Kab. Nias Utara

Adapun Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kab. Nias Nias Utara yang dikukuhkan Bupati Nias Utara sebagai Ketua Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Sekretaris Kepala Kesbangpol Kab. Nias Utara dan beranggotakan 30 Instansi baik Kepolisian, TNI, BIN, Bea Cukai, BNN dan seluruh instansi terkait.

Kegiatan ini di turut dihadiri, Pabung Kodim 0213/ Nias,Kasat Intelkam Polres Nias, Danposal Lahewa, Kepala Lapas Gunungsitoli, Bea Cukai, BNN, Perwakilan BIN, Kemenag, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Lahewa, dan beberapa OPD terkait yang masuk dalam TIMPORA Ka. Nias Utara. (Tim/Kaperwil Edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *