Masyarakat Resah Lahan Perkebunannya Diklaim Dalam HGU PT. Blungkut Jaya

l Labuhanbatu – Benuanews.com Aneh tapi nyata, ucap salah satu warga inisial (KH) umur 60 tahun yang memiliki sebidang lahan perkebunan tanaman kelapa sawit di dusun blok 3 Desa negeri lama sebrang, kecamatan Bilah hilir, kabupaten labuhanbatu provinsi sumatera utara.

Ucapnya dihadapan wartawan rabu (21/6/23), “kami sebagai masyarakat terkejut atas masalah yang menimpa kami saat ini. Karena lahan perkebunan kami di klem oleh salah satu perusahaan yaitu PT. Blungkut Jaya.
Perusahaan tersebut mengaku tanah yang kami kuasai/usahai selama lebih kurang 40 tahun lamanya diklem didalam HGU mereka seluas lebih kurang 2000 hektar.

Ngeri kali mafia tanah ini sekarang, padahal pemerintah sudah membentuk satgas mafia tanah, dan presiden telah mencabut beberapa perizinan dan HGU yang tidak dikelola atau terlantar, namun tidak membuat efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba- coba bermain dengan pemerintah sebut KH.

Atas informasi tersebut tim LSM dan wartawan turun kelokasi.
Pantauan di lokasi bahwa areal tersebut sudah ditanami pohon kelapa sawit oleh masyarakat desa negeri lama sebrang.

Dikantor kepala desa, terdapat sekretaris desa Sugianto didampingi kaur desa saat dikonfirmasi mengatakan, “Masyarakat sinilah setau saya yang mengelola tanah itu pak. Mulai dari hutan sampai menjadi kebun kelapa sawit.
Alas haknya dari desa SKT (surat keterangan tanah) dari tahun 1980 an bahkan sebagian sudah ada yang sertifikat, ucap sekdes Rabu (21/6/23) dikantor desa.

Tempat terpisah, atas nama LSM TAWON Ramses sihombing mengatakan, “mendengarkan kejadian tersebut kita prihatin dan terpanggil turun ke lokasi perkebunan masyarakat desa negeri lama sebrang.
Kita melihat bahwa areal tersebut telah dikuasai/usahai oleh masyarakat dari tahun 1980 an dan umur tanaman nya lebih kurang 20 tahun lamanya.

Sedangkan yang disebut pihak yang mengklaim yaitu PT. Blungkut Jaya tidak ada terlihat pengelolaan dan tanaman, sarana/prasarana di atas areal objek yang disubut HGU nya.

Kita nanti akan menyurati instansi terkait dipemerintah dan mempertanyakan.
Karena semua telah diatur di negara kita ini, dengan undang undang dan peraturan pemerintah ditambah peraturan lainnya.
Untuk keadilan bagi masyarakat kami sebagai sosial kontrol tetap sensitif dan kritis menanggapi informasi masyarakat, ucap Ramses sihombing rabu (21/6/23). (Tim)




Masyarakat Resah Lahan Perkebunannya Diklaim Dalam HGU PT. Blungkut Jaya


l Labuhanbatu – Aneh tapi nyata, ucap salah satu warga inisial (KH) umur 60 tahun yang memiliki sebidang lahan perkebunan tanaman kelapa sawit di dusun blok 3 Desa negeri lama sebrang, kecamatan Bilah hilir, kabupaten labuhanbatu provinsi sumatera utara.

Ucapnya dihadapan wartawan rabu (21/6/23), “kami sebagai masyarakat terkejut atas masalah yang menimpa kami saat ini. Karena lahan perkebunan kami di klem oleh salah satu perusahaan yaitu PT. Blungkut Jaya.
Perusahaan tersebut mengaku tanah yang kami kuasai/usahai selama lebih kurang 40 tahun lamanya diklem didalam HGU mereka seluas lebih kurang 2000 hektar.

Ngeri kali mafia tanah ini sekarang, padahal pemerintah sudah membentuk satgas mafia tanah, dan presiden telah mencabut beberapa perizinan dan HGU yang tidak dikelola atau terlantar, namun tidak membuat efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba- coba bermain dengan pemerintah sebut KH.

Atas informasi tersebut tim LSM dan wartawan turun kelokasi.
Pantauan di lokasi bahwa areal tersebut sudah ditanami pohon kelapa sawit oleh masyarakat desa negeri lama sebrang.

Dikantor kepala desa, terdapat sekretaris desa Sugianto didampingi kaur desa saat dikonfirmasi mengatakan, “Masyarakat sinilah setau saya yang mengelola tanah itu pak. Mulai dari hutan sampai menjadi kebun kelapa sawit.
Alas haknya dari desa SKT (surat keterangan tanah) dari tahun 1980 an bahkan sebagian sudah ada yang sertifikat, ucap sekdes Rabu (21/6/23) dikantor desa.

Tempat terpisah, atas nama LSM TAWON Ramses sihombing mengatakan, “mendengarkan kejadian tersebut kita prihatin dan terpanggil turun ke lokasi perkebunan masyarakat desa negeri lama sebrang.
Kita melihat bahwa areal tersebut telah dikuasai/usahai oleh masyarakat dari tahun 1980 an dan umur tanaman nya lebih kurang 20 tahun lamanya.

Sedangkan yang disebut pihak yang mengklaim yaitu PT. Blungkut Jaya tidak ada terlihat pengelolaan dan tanaman, sarana/prasarana di atas areal objek yang disubut HGU nya.

Kita nanti akan menyurati instansi terkait dipemerintah dan mempertanyakan.
Karena semua telah diatur di negara kita ini, dengan undang undang dan peraturan pemerintah ditambah peraturan lainnya.
Untuk keadilan bagi masyarakat kami sebagai sosial kontrol tetap sensitif dan kritis menanggapi informasi masyarakat, ucap Ramses sihombing rabu (21/6/23). (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *